Rabu, 28 Juni 2017

Impor Barang Pindahan - Personal Effects

Adalah impor barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Dengan demikian barang pindahan adalah barang bekas pakai (bukan barang baru).


 


Impor barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk kecuali untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor. Disamping itu barang pindahan juga tidak dipungut PPh, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).


 
 


Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada ; 
1. PNS, anggota TNI dan Polri 
Yang menjalankan tugas di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.

2. Pelajar/Mahasiswa
Atau orang yang menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun dengan atau tanpa keluarga yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.




 
3. Warga negara Indonesia 
WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan yang mempekerjakannya dan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

4. Warga negara asing 
WNA yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia setelah mendapatkan Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara minimal 1 (satu) tahun (KITAS) dan izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara Minimal 1 (satu) tahun (IMTA). 


 
 


Catatan :
Barang pindahan yang diimpor harus tiba paling lama 3 (tiga) bulan sesudah pemilik barang tiba di Indonesia. 


Dalam hal impor barang pindahan, SRT menangani :
- Jasa Clearance Impor
- Impor door to door full service.


 
 


 
PT Supra Raga Transport (SRT)
Jl. Brigjend Katamso No.557 Kampung Baru - Medan 20158
HP. 0877-6611-4255       HP/WA. 0812-650-2900
Email : srt-mes@srt.co.id       Web : www.srt.co.id